Suara.com - Penyanyi dangdut Selvi Kitty melaporkan pemilik akun hendra.purnama04 ke Polres Jakarta Pusat pada Selasa (31/10/2017) terkait Undang- Undang Informasi Transaksi Elektronik ( UU ITE).
Melalui akun Instagram-nya, Selvi memposting foto berkas laporan yang telah dibuat. Laporan itu tercatat dengan nomor 1583/K/X/2017/RESTRO JAKPUS.
"Udah enakan sekarang, rasa kesel sama geregetan dah mulai reda..sekarang urusan pihak berwajib aja," tulis Selvi melalui insta stroy Instagram-nya.
Kasus ini berawal dari komentar tak sopan pemilik akun hendra.purnama04 di salah satu postingan Instagram Selvi. Komentar itu berbunyi, "Woi binatang jangan jadi LONTE lo."
Sebelum ini, Selvi lebih dulu memberikan waktu 1x24 jam kepada pemilik akun tersebut agar segera meminta maaf. Jika tidak, dia bakal membawa masalah ini ke jalur hukum.
"@hendra.purnama04 anda bilang saya binatang dan lonte bisa ngomong seenaknya?,"
"Ini saya ada bukti. kalo 1x24 jam tidak ada ada niat baik untuk klarifikasi dan minta maaf . saya akan LAPORKAN ke pihak berwajib ! agar kamu dan pengguna sosial media lainnya bisa menggunakan nya dg baik . thx!," sambungnya.
No comments:
Post a Comment