Suara.com - Penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello terlihat lebih berisi dan segar saat menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017).
Menurut kuasa hukum Ello, Chris Sam Siwu, kliennya itu memang menjalani pola hidup sehat selama berada di Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. "Jadi kondisinya jauh lebih baik," kata Chris ditemui usai sidang.
Selain fisik, kondisi psikologis Ello, kata Chris juga stabil. Menurut dia, kliennya sudah mantap ingin lepas dari narkoba.
"Dia (Ello) udah mantap ingin berubah. Dulu dulu dia tidak tau timingnya kapan berubah, usai ini dia menyampaikan bahwa dia ingin berubah," kata Chris.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ello membeli, menyimpan, dan menkonsumi ganja. Ello disebut terbukti memiliki ganja dengan berat 2,24 gram dan 2,18 gram, serta 1,1112 gram daun canabis kering yang disimpan dalam satu klip plastik kecil.
Dalam dakwaan itu, jaksa memakai Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 130 KUHP serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment