Rechercher dans ce blog

Wednesday, October 4, 2017

Tak Beridentitas, Hakim Tolak Saksi dari Axel Matthew

Suara.com - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan psikotropika jenis H5 (happy five) dengan terdakwa Axel Mathew Thomas di Pengadilan Kota Tangerang kembali digelar, Rabu (4/10/2017).

Sidang beragendakan kesaksian dari pihak Axel, yakni asisten rumah tangga orangtuanya, Jeremy Thomas dan Ina Thomas, bernama Enci.

Kemudian dihadirkan pula satu saksi ahli bernama Djisman Samosir yang berprofesi sebagai dosen di Universitas Parahiyangan.

Sayangnya, saksi Enci ditolak majelis hakim yang diketuai oleh RA Suharni. Alasannya, Enci tak memiliki identitas.

“Ya, tidak bisa dong, di sini semuanya harus jelas. Harus punya data diri, jadi tak bisa dijadikan saksi ya, bagaimana kita mendengarkan orang yang tidak memiliki identitas? Ini bukan main main,” ucapnya.

Meski demikian, sidang tetap berjalan dengan mendengar keterangan dari saksi ahli saja.

Djisman mencoba melihat masalah ini secara obyektif dan tak berpihak kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum.

Pada Senin, 11 September 2017, JPU telah mendakwa Axel Matthew Thomas dengan Pasal 61 juncto 71 Ayat 1 dan Pasal 60 Ayat 5 juncto 69 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.

Let's block ads! (Why?)

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

E. Jean Carroll celebrates $83 million legal win over Donald Trump at downtown NYC bar with media types from MSNBC, Rolling Stone - Page Six

She had $83 million reasons to celebrate. E. Jean Carroll was spotted toasting her legal victory against Donald Trump — and her historic...

Postingan Populer