Suara.com - Musisi sekaligus politisi Ahmad Dhani akhirnya selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus ujaran kebencian di Polres Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2017). Kuasa hukum Dhani, Ali Lubis,memastikan kliennya juga tak ditahan.
"Hari ini saya sampaikan bahwa Mas Ahmad Dhani telah selesai menjalani pemeriksaan dan tidak ditahan," kata Ali ditemui di Polres Jakarta Selatan hari ini.
Lebih lanjut kata Ali, pemeriksaan yang dimulai sejak Kamis siang kemarin sempat dihentikan pada Jumat dini hari tadi. Namun, Dhani tetap memilih bermalam di sana agar pemeriksaan selanjutnya tak memakan waktu lagi.
"Kenapa Mas Dhani tidak pulang, semalam pemeriksaan istirahat jam 2 (pagi), pemeriksaan berikutnya pagi. Jadi kurang efisien kalo pulang," ujarnya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Polres Jakarta Selatan ihwal tak ditahannya Dhani.
Dhani sendiri terlihat keluar dari Polres Jakarta Selatan sekitar pukul 10.30 WIB. Dia didampingi tim kausa hukum dan istrinya, Mulan Jameela.
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 23 November 2017. Perkara yang menjerat suami Mulan Jameela itu berawal dari cuitannya yang berbunyi, "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Seseorang bernama Jack Boyd Lapian kemudian melaporkan Dhani ke Polres Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
No comments:
Post a Comment