Rechercher dans ce blog

Tuesday, November 28, 2017

Ahmad Dhani Belum Tentu Penuhi Panggilan Pertama Sebagai Tersangka

Suara.com - Musisi Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian di media sosial. Selanjutnya, penyidik dari Polres Jakarta Selatan akan menjadwalkan pemeriksaan pertama Dhani sebagai tersangka pada Kamis (30/11/2017) besok.

Kuasa hukum Dhani, ALi Lubis mengatakan kliennya belum bisa dipastikan apakah bakal memenuhi panggilan atau tidak. Hal ini terkait dengan kesibukan Dhani yang lain.

"Makanya mau dilihat dulu jadwal beliau," kata Ali dihubungi Rabu (29/12/2017).

Kendati begitu, Ali memastikan kliennya siap menghadapi perkara yang menjeratnya. "Tanggapan Mas Dhani siap untuk mengikuti proses hukum secara kooperatif," ujarnya.

Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 23 November 2017. Perkara yang menjerat suami Mulan Jameela itu berawal dari cuitannya yang berbunyi, "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."

Seseorang bernama Jack Boyd Lapian kemudian melaporkan Dhani ke Polres Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tak hanya itu, Dhani juga telah berstatus tersangka terkait kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Let's block ads! (Why?)

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

E. Jean Carroll celebrates $83 million legal win over Donald Trump at downtown NYC bar with media types from MSNBC, Rolling Stone - Page Six

She had $83 million reasons to celebrate. E. Jean Carroll was spotted toasting her legal victory against Donald Trump — and her historic...

Postingan Populer