Suara.com - Tim pengacara Rachmawati Soekarnoputri melaporkan presenter sekaligus suami Lyra Virna, Fadlan Muhammad, ke Polda Metro Jaya, Kamis (30/11/2017).
Tak tanggung-tanggung, putri kandung mantan Presiden RI Soekarno itu ancam jerat Fadlan dengan dua kasus yang berbeda.
Laporan pertama, Fadlan diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dengan cara meminta agar Rachmawati menginvestasikan dana sebasar Rp5 miliar ke PT Pintah Berkah di kawasan Malang, Jawa Timur.
"Saudara Fadlan mengajak klien saya Rahmawati Soekarnoputeri untuk menanamkam saham di PT Pintah Berkat yang di pimpin oleh saudara Fadlan. Adapun uang uang yang sudah masuk ke dalam perusahan itu sebesar Rp5 M," kata pengacara Rachmawati, Kamarudin Simanjuntak usai membuat laporan.
Menurutnya, kliennya juga pernah diminta kembali menginvestasi dana dengan jumlah yang lebih besar. Namun, setelah ditelusuri, Rachmawati mengetahui keberadaan perusahaan yang dipimpin Fadlan itu ternyata fiktif.
"Tahap pertama, tahap kedua dua minta lagi 50 M, tapi sebelum digelontorkan Rahwa punya naluri ada beberapa pengeluaran yang tidak sesuai PT, ditugaskan saksi Leo untuk menginvestigasi. Ternyata hasilnya diketahui perusahaan ini bermasalah semacam fiktif yang diproposal perusahan dicantum bahwa Fadlan telah menginventasikan Rp200 M," katanya.
Setelah terbongkar, Rachmawati meminta agar Fadlan mengembalikan uang Rp5 miliar yang sudah dikirim. Namun, hingga kini, uang tersebut belum pernah dibayarkan Fadlan.
"Maka ibu memanggil Fadlan untuk meminta pertanggung jawaban Tentang PT apa benar atau fiktif. Tapi Fadlan tidak jujur dan ibu memutuskan saham dan mengundurkan diri. Meminta uangnya kembali. Saudara Fadlan menjanjikan uangnya dikembalikan pada awal 2017, tapi sampai sekarang tidak dibayarkan," kata Kamarudin.
Laporan ini telah diterima polisi dengan nomor LP/5860/XI/2017/Dit. Reskrimum Polda Metro Jaya.
Ayah empat anak itu dilaporkan dengan Pasal 378 KUH tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 374 KUHP dan penggelapan dalam jabatan.
No comments:
Post a Comment