Rechercher dans ce blog

Monday, November 27, 2017

Pelapor: Ahmad Dhani Jadi Tersangka

Suara.com - Musisi Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Kabar penetapan tersangka Ahmad Dhani pertama kali disampaikan Jack Boyd Lapian yang merupakan pihak pelapor dalam kasus tersebut.

Jack menyampaikan, Dhani ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada 23 November 2017 lalu.

"Iya (Ahmad Dhani) sudah tersangka," kata Jack Boyd Lapian saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2017).

Terkait penetapan Dhani sebagai tersangka, polisi, kata dia, berencana memanggil pentolan band Dewa 19 itu pada Kamis (30/11/2017) pekan ini.

"Kamis ini Ahmad Dhani dipanggil," kata dia.

Penetapan Dhani sebagai tersangka juga berdasarkan surat panggilan polisi yang beredar di kalangan wartawan.

Namun, sejauh ini aparat Polres Metro Jakarta Selatan belum bisa menjelaskan soal penetapan Dhani sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan dan Kasat Reskrim Polres Metro Ajun Komisaris Besar Teguh Prakoso juga belum bisa menjawab pesan singkat. Keduanya juga belum mau mengangkat sambungan telepon dari awak media untuk menanyakan status hukum Dhani.

Kassubag Humas Polres Jakarta Selatan Komisaris Purwanta hanya mengatakan akan menanyakan soal penetapan status Dhani kepada penyidik.

"Saya cari informasi lengkapnya dulu sama penyidik ya," kata Purwanta saat dikonfirmasi Suara.com.

Sementara itu, Ahmad Dhani juga belum membalas pesan elektronik berisi pertanyaan soal penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian melalui media sosial.

Perkara yang menjerat Dhani berawal dari konten unggahannya di Twitter yang berbunyui, "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."

Dalam kasus ini, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tak hanya itu, Dhani juga telah berstatus tersangka terkait kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Let's block ads! (Why?)

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

E. Jean Carroll celebrates $83 million legal win over Donald Trump at downtown NYC bar with media types from MSNBC, Rolling Stone - Page Six

She had $83 million reasons to celebrate. E. Jean Carroll was spotted toasting her legal victory against Donald Trump — and her historic...

Postingan Populer