Suara.com - Polda Metro Jaya akhirnya menggelar jumpa pers terkait penangkapan aktor senior Tio Pakusadewo Jumat (22/12/2017).
Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Audie Latuheru saat rilis di Mapolda Metro Jaya mengatakan, Tio dibekuk di rumahnya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Selasa (19/12/2017) lalu sekitar pukul 23.15 WIB. Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti (barbuk).
"Barang bukti tersebut yakni tiga bungkus plastik klip berisi kristal metamfetamin (sabu) berat brutto seluruhnya 1,06 gram. Serta alat konsumsi sabu antara lain bong, cangklong dan korek api gas dan alat komunikasi handphone," kata Audie.
Lebih lanjut kata Audie, Tio ditangkap sendirian di rumahnya. Saat dibekuk, aktor film Surat dari Praha itu juga tak melakukan perlawanan.
Dalam kasus ini, Tio dijerat pasal 114 (1) subsider pasar 113 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no 35/2009 tentang narkotika.
Sebelum ini, Tio pernah mengakui terjebak sebagai "budak narkoba" selama 15 tahun. Namun setelah menjalani rehabilitasi, dia menyebut sudah terbebas dari barang haram tersebut.
"Kalau boleh jujur, baru sekitar satu tahun ini saya bisa berhenti dari narkoba," katanya wakut itu saat diundang Polres Metro Jakarta Selatan dalam acara pemusnahan minuman keras, Selasa, 23 Mei 2017.
No comments:
Post a Comment