Suara.com - Pihak kepolisian membantah artis Roro Fitria sebagai pengedar narkoba. Tapi hal itu rupanya tak berlaku bagi Brigjen Pol (Purn) Siswandi selaku Ketua Gerakan Peduli Anti Narkoba (GPAN).
Mengacu terhadap pasal yang dikenakan, Siswandi menilai Roro Fitria sudah termasuk golongan pengedar narkoba.
"Dia tidak ada (Pasal) 127-nya sebagai pengguna dan pencandu. Dia Pasalnya 112, 114, dia adalah pengedar berat walaupun kecil. Jadi nggak mungkin (bukan pengedar), nggak masuk akal," kata Siswandi di kawasan Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2018).
Lebih lanjut kata petinggi Polri yang pernah menjabat di BNN ini, perbuatan membagikan narkoba secara cuma-cuma ke orang lain juga termasuk kategori pengedar. Meskipun, tidak dalam kondisi transaksi jual beli.
"Artis itu kadang-kadang dia hanya menggunakan cuman dia membagikan kepada tetangga. Dia lupa, kalau membagikan itu adalah termasuk pengedar. Jadi pengedar itu bukan berarti dia jual barang dia dapat uang," ujarnya.
"Tapi saya punya barang satu gram, saya panggil temen-temen artis yang lain. Ayo pake bareng ya saya kasih. Itu termasuk adalah pengedar, ini yang dilupakan oleh artis," katanya lagi.
Roro Fitria diamankan aparat kepolisian di rumahnya yang berlokasi di kawasan Raguban, Jakarta Selatan pada 14 Februari 2018. Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu 2,4 gram yang rencananya bakal Roro Fitria gunakan di perayaan hari Valentine.
Tonton juga video ini:
No comments:
Post a Comment