Suara.com - Sidang tuntutan kasus kepemilikan senjata ilegal dan satwa liar dengan terdakwa Gatot Brajamusti kembali ditunda untuk kesekian kalinya. Lagi-lagi, alasan penundaan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak siap dan tak bisa menghadirkan terdakwa ke ruang pengadilan.
Ketua Majelis Hakim, Achmad Guntur yang juga juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memarahi JPU dan menganggapnya tak profesional.
"Mohon izin, hari ini tidak bisa dibawa karena panggilannya mendadak. Kedua, mengenai tuntutan, saya coba kroscek ke Kejaksaan Tinggi. Dan dari Kejaksaan Tinggi minta tuntutannya satu-satu. Kami masih menunggu," kata JPU Sarwoto di ruang sidang, Selasa (27/3/2018).
"Kok nggak profesional? Jadi harus tunggu putus dulu?," kata Guntur bertanya.
"Saudara tidak dapat menghadirkan terdakwa, jadi sidang tidak dapat dilanjutkan. Masalah tuntutan selesai tidak selesai itu urusan Anda," sambung Guntur.
Dengan nada meninggi, majelis hakim menunda sidang hingga 3 April 2018. "Itu langsung ditindaklanjuti. Saya tidak mau orang berpikir macam-macam. Apa perlu saya kirim surat ke Kejaksaan Agung supaya bisa cepat," ujar Guntur.
"Kalau terus di tunda di ketawain orang ya kan? Orang menunggu semua, orang di sini menunggu seluruh Indonesia bahkan dunia," katanya.
No comments:
Post a Comment