Suara.com - Polisi masih menunggu jawaban kejaksaan terkait kelengkapan berkas kasus narkoba artis Jennifer Dunn setelah dilimpahkan sejak awal Februari lalu.
"Pertama berkaitan dengan kasus narkoba ya. Untuk kasusnya JD kita masih menunggu daripada kejaksaan untuk memberikan penilaian berkas tersebut. Apakah berkas tersebut dinyatakan P21 atau P19," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (1/3/2018).
Ditambahkan Argo, pihaknya terus mengupayakan agar pemeriksaan berkas Jennifer Dunn segera diselesaikan kejaksaan.
"Tapi, kita sudah komunikasikan ya, untuk segera mungkin, untuk segera diberikan penilaian," sambung Argo Yuwono.
Jika dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan, artinya kasus Jennifer Dunn siap disidangkan.
"Nah seandainya nanti diberikan P21, tentunya sebagai penyidik akan menyerahkan tanggungjawabnya, yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum," tutur Argo Yuwono.
Jennifer Dunn diciduk polisi atas dugaan kepemilikan 0,6 gram sabu pada 31 Desember 2017. Ia diamankan di kediamannya yang berlokasi di kawasan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
No comments:
Post a Comment