Suara.com - Penyidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas penahanan aktor Tio Pakusadewo beserta barang bukti kasus narkoba ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (3/4/2018) besok.
"Insya Allah, besok (pelimpahan tahap dua)," kata Kepala Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Donny Alexander kepada Suara.com, Senin (2/4/2018).
Ia mengatakan, pelimpahan status kasus ke tahap penuntutan itu dilakukn setelah jaksa menyatakan berkas kasus Tio lengkap atau P21.
"Iya berkasnya sudah lengkap," kata Donny.
Tio Pakusadewo diringkus penyidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di Jalan Ampera I Nomor 38, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada, Selasa (19/12/2017).
Melalui penangkapan itu, polisi menyita barang bukti tiga paket sabu-sabu seberat 1,6 gram dan alat isap.
Berdasarkan hasil tes urine, peraih Piala Citra 1991 dan 2009 ini juga dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Terkait kasus ini, Tio dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
No comments:
Post a Comment