Rechercher dans ce blog

Thursday, April 5, 2018

Jennifer Dunn Diduga Bawa Make Up ke Lapas, Ini Penjelasannya

Suara.com - Penampilan artis Jennifer Dunn saat menjalani sidang perdana terkait kasus sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018) jadi sorotan. Wajah Jennifer DUnn kinclong dipoles blush on dan lipstik merah muda.

Disinggung soal Jennifer Dunn membawa alat make up ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pengacara mengaku tak tahu menahu. 

"Saya kan nggak setiap saat sama dia jadi nggak bisa lah ngomong soal alat make up-nya itu. Kalau tiba-tiba ke toilet terus make up kan nggak tahu," kata Pieter Ell, kuasa hukum Jennifer Dunn.

Pieter Ell berjanji menanyakan terkait alat make up kliennya di dalam lapas. "Yah nanti saya akan tanyakan pada Jennifer Dunn setelah ini," sambungnya lagi.

Pieter Ell membantah soal kabar Jennifer Dunn melakukan perawatan kecantikan di dalam Lapas dengan memanggil ahli kecantikan khusus.

Jennifer Dunn saat menjalani sidang dakwaan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018) [suara.com/Sumarni]

"Oh kalau soal tukang yang dipanggil itu, saya sudah tanya beberapa kali. Kata si Jennifer, nggak pernah ada yang dipanggil ke sana. Dari lahir kan, seperti yang Anda lihat, cantik kan. Ya mau gimana," ujar Pieter Ell.

Terkait beredarnya foto Jennifer Dunn bersama seorang perempuan yang diduga ahli kecantikan, dibantah Pieter Ell. Menurutnya, foto tersebut sudah ada sebelum Jennifer ditangkap polisi.

"Itu foto sebelum di Rutan Pondok Bambu, foto lama," tegas Pieter Ell.

Jennifer Dunn saat hendak menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018) [suara.com/Sumarni]

Jennifer Dunn diringkus aparat kepolisian atas dugaan kepemilikan 0,6 gram sabu. Ia ditangkap di kediamannya yang berlokasi di kawasan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 31 Desember 2017 sesaat sebelum perayaan tahun baru.

Atas kasus itu JPU mendakwa Jennifer Dunn tiga pasal sekaligus yakni Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Let's block ads! (Why?)

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

E. Jean Carroll celebrates $83 million legal win over Donald Trump at downtown NYC bar with media types from MSNBC, Rolling Stone - Page Six

She had $83 million reasons to celebrate. E. Jean Carroll was spotted toasting her legal victory against Donald Trump — and her historic...

Postingan Populer