Suara.com - Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaska soal tuntutan 9 bulan bui atas artis Fachri Albar dengan ketentuan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Menurut JPU, selama proses penyelidikan berlangsung Fachri Albar dinilai bersikap kooperatif.
"Hal-hal yang meringangkan antara lain terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. Terdakwa juga bersikap sopan di persidangan," kata JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018).
Lagipula, lanjut JPU, pihak Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan sudah mengeluarkan hasil assessment agar Fachri Albar direhabilitasi.
"Adanya berita acara pelaksanaan assessment atas nama terdakwa dibuat dari tim BNNK Jakarta Selatan tanggal 19 februari 2018 dengan kesimpulan terdakwa diharapkan menjalani rehabilitasi secara medis maupun sosial," imbuh JPU.
Selain itu, JPU menuturkan tak terdapat catatan lain yang memberatkan hukuman suami Renata Kusmanto tersebut.
"Sedangkan hal-hal yang memberatkan, nihil," ucap JPU.
Seperti diketahui, Fachi Albar dituntut pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang psikotropika.
Fachri Albar dibekuk aparat kepolisian di kediamannya di Serenia Hills, Cirendeu, Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2018 dengan barang bukti berupa 1 paket sabu, 2 papan dumolid, alat hisap sabu (cangklong), korek, dan ganja.
No comments:
Post a Comment