Suara.com - Polres Manokwari akan menjerat penyanyi dangdut Lucinta Luna dengan pasal berlapis terkait kasus penghinaan kota Manokwari,papua. Lucinta diduga melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Seperti dikutip Kabarpapua.com-jejaring berita Suara.com, Lucinta Luna dikenai pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Pasal lainnya adalah pasal 45A ayat 2 yakni setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat, tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
BACA JUGA: Yuk, Intip Nadine Chandrawinata - Dimas Anggara Basah-basahan!
Kasat Reskrim Polres Manokwari AKP Indro Rizkiadi mengatakan masuknya laporan dari Aliansi Masyarakat Cinta Manokwari (AMCM) secara resmi di Polres Manokwari maka proses hukum pun akan dilanjutkan.
Sebelumnya, Lucinta Luna pedangdut Duo Bunga diduga melecehkan kata Manokwari di akun instagramnya.
BACA JUGA: Millen Cyrus Masuk di Situs Prostitusi Online, Fact of Fake?
Lucinta Luna menyebut kota Manokwari dengan ucapan tak pantas. Aksi ini pun bikin warga Manokwari marah dan mendesak Lucinta membayarkan denda adat Rp5 miliar dari denda sebelumnya Rp100 miliar.
No comments:
Post a Comment