Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut aktor peran Fachri Albar menjalani hukuman sembilan bulan penjara dengan ketentuan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Hal tersebut dibacakan oleh JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (5/6/2018) siang.
"Menjatuhkan pidana kepada Fachri Albar alias Ai dengan pidana penjara selama sembilan bulan dikurangi terdakwa dalam tahanan. Dengan ketentuan terdakwa tidak menjalani sisa yang dijatuhkan namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur," kata salah satu tim JPU saat membacakan tuntutan.
Suami Renata Kusmanto itu dinilai terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba. Fachri dituntut dua pasal sekaligus, yaitu pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan kedua melanggar pasal 60 ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang psikotropika.
"Menyerahkan terdakwa Fachri Albar alias Ai secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan satu bagi diri sendiri dan menerima penyerahan psikotropika selaku pengguna sebagaimana dalam dakwaan," ujar jaksa.
Atas tuntutan ini, putra rocker Ahmad Albar ini bakal mengajukan nota pembelaan alias pledoi pada 7 Juni mendatang.
Fachri Albar dibekuk aparat kepolisian di kediamannya, di Serenia Hills, Cirendeu, Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2018.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu, 2 papan dumolid, alat hisap sabu, korek, dan ganja.
No comments:
Post a Comment