Suara.com - Kasus pencemaran nama baik yang menjerat artis Lyra Virna diklaim oleh pelapornya, pemilik perusahaan agen travel Ada Tour, Lasty Annisa sudah lengkap atau P21.
"Menurut informasi penyidik bahwa berkas perkara telah dinyatakan P21 atau lengkap, yaitu telah memenuhi syarat formal maupun materil untuk selanjutnya akan dilakukan langkah-langkah sesuai dengan hukum acara," kata kuasa hukum Lasty, Denny Lubis di Polda Metro Jaya, Senin (1/10/2018).
Lebih lanjut kata Denny, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan. Di tahap ini, Lyra Virna sebagai tersangka juga akan diserahkan.
"Mengenai kapan waktunya (penyerahan) silakan konfirmasi ke mereka (penyidik). Karena kewenangan penyidik untuk menyampaikan kapan waktu yang tepat untuk melakukan proses itu," ujar Denny.
Seperti diketahui, Lyra Virna dilaporkan Lasty pada 19 Mei 2017 terkait curhatannya di media sosial soal gagal berangkat umrah lewat jasa Ada Tour.
Tak terima, Lyra melakukan manuver dengan melaporkan Lasty pada 8 Juni 2017 terkait kasus penipuan dan penggelapan. Dia menuduh Lasty telah menggelapkan uangnya untuk perjalanan umrah.
Lyra Virna dan Lasty Annisa saat ini berstatus sebagai tersangka.
No comments:
Post a Comment