Rechercher dans ce blog

Thursday, March 22, 2018

Jadi Tersangka, Lyra Virna Laporkan Penyidik ke Propam

Suara.com - Kuasa hukum Lyra Virna, Razman Arif Nasution menilai ada sesuatu yang janggal pada penetapan tersangka kliennya dalam kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Karena itu, Lyra melaporkan penyidik dan Kanit Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Propam.

"Kami juga tetap menginginkan agar pihak dalam hal ini Wassidik, Propam, dan instansi yang dalam lembaga ini melakukan pemeriksaan terhadap laporan kami secara internal untuk diperiksa penyidiknya dan Kanit-nya karena patut diduga, kami menduga ada keberpihakan," kata Razman di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis (22/3/2018) malam.

Razman menduga penyidik tak netral lantaran terkesan membiarkan Lasty Annisa, pelapor Lyra mangkir saat agenda konfrontir. Padahal saat itu, kliennya sudah siap dikonfrontir.

"Di mana sekali lagi kami persoalkan, konfrontasi, yang datangnya dari penyidik, yang pelapornya Lasty justru yang bersangkutan tidak hadir tapi dibiarkan begitu saja dan menjadikan klien saya sebagai tersangka," ujarnya.

"Laporan ke penyidik sudah kita lakukan tadi (Kamis) pagi. nanti kita lihat perkembangannya seperti apa. karena itu mba Lyra Virna yang langsung membuat laporan. Kuasa hukum cukup mengetahui saja," ujarnya lagi.

Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Maret 2018. Dia dianggap melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Kasus yang membelit istri Muhammad Fadlan itu berawal dari komentarnya di Instagram. Dia mengeluhkan pelayanan biro perjalanan umrah dan haji ADA Tour and Travel milik Lasty Annisa.

Pada 19 Mei 2017, Lyra dilaporkan Lasty ke Polda Metro Jaya karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik.

Tak terima, Lyra melakukan manuver dengan melaporkan Lasty pada 8 Juni 2017 terkait kasus penipuan dan penggelapan. Dia menuduh Lasty telah menggelapkan uangnya untuk perjalanan umrah. Belakangan, Lasty juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tonton juga video ini:

Let's block ads! (Why?)

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

E. Jean Carroll celebrates $83 million legal win over Donald Trump at downtown NYC bar with media types from MSNBC, Rolling Stone - Page Six

She had $83 million reasons to celebrate. E. Jean Carroll was spotted toasting her legal victory against Donald Trump — and her historic...

Postingan Populer