Suara.com - Artis Jennifer Dunn baru saja mendapat sanksi dari pihak kepolisian. Jedun, begitu ia disapa, dilarang dijenguk oleh keluarga, kerabat maupun teman selama dua pekan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan pada Kamis (1/3/2018).
"Karena itu dilarang, makanya oleh Direktur Tahti, dikasih sanksi dua Minggu tidak boleh dibesuk," kata Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.
Sanksi itu diberikan kepada Jennifer Dunn menyusul dengan potret piama dirinya bersama teman-teman satu sel tahanan tersebar di jagat maya. Jennifer Dunn dianggap melanggar peraturan dengan membawa ponsel ke dalam sel.
"Itu masuk di mana itu? Di IG ya? Memang sempat ya, yang bersangkutan sempat membawa handphone. Kemudian, selfie foto dengan teman-temannya. Itu harusnya dilarang," sambung Argo Yuwono.
Sebelumnya, publik dibuat heboh dengan beredarnya foto Jennifer Dunn saat di penjara. Jennifer Dunn tersenyum lebar bersama enam orang temannya sambil mengenakan piyama. Netizen pun menjuluki potret tersebut sebagai geng baru Jennifer Dunn.
Sekadar mengingatkan, Jennifer ditangkap polisi atas dugaan kepemilikan 0,6 gram sabu pada 31 Desember 2017. Ia diamankan dikediamannya di kawasan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kasus narkoba ini menandai catatan Jennifer Dunn berurusan dengan hukum untuk ketiga kalinya. Ia pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di penjara Polda Metro Jaya.
No comments:
Post a Comment